TRADISI
KAWIN CULIK DALAM SUKU SASAK DI PULAU LOMBOK
Kawin culik adalah sebuah tradisi dari
pulau Lombok khususnya adat suku asli Sasak. Tidak seperti kawin lari yang
tidak direstui oleh orang tua pengantin, pada kawin culik,
orang tua menyetujui dan memperbolehkan anaknya untuk diculik. Tapi tentu, penculikan calon istri oleh calon suami ini
dilakukan berdasarkan aturan main yang yang telah disepakati bersama melalui
lembaga adat. Mungkin inilah satu-satunya penculikan di dunia yang dilegalkan
dan harus patuh pada aturan main.
Ada istilah ‘nyelabar’ pada tradisi
ini, yaitu proses pemberitahuan kabar bahwa pengantin wanita siap menikah oleh
kerabat pengantin pria. Setelah persetujuan ini terjadi, pihak keluarga wanita
boleh mengajukan permintaan untuk dipenuhi oleh pengantin pria. Bila sepakat,
kaki pengantin pria akan dibasuh dengan air sirup atau kelapa. Bila menolak,
air tajin lah yang digunakan untuk membasuh.
Kawin
culik ini akan berlangsung setelah si gadis memilih satu di antara
kekasih-kekasihnya. Mereka akan membuat suatu kesepakatan kapan penculikan bisa
dilakukan. Perjanjian atau kesepakatan antara seorang gadis sebagai calon istri
oleh penculiknya ini harus benar-benar dirahasiakan, untuk menjaga kemungkinan
gagal ditengah jalannya aksi penculikan tersebab oleh hal-hal seperti dijegal
oleh laki-laki lain yang juga memiliki hasrat untuk menyunting sang gadis. Hal
ini dilakukan misalnya dengan jalan merampas anak gadis ketika ia bersama san
calon suaminya dalam perjalanan menuju rumah calon suaminya. Ini pula sebabnya,
penculikan pada siang hari dilarang keras oleh adat karena dikhawatirkan
penculikan pada siang hari akan mudah diketahui oleh orang banyak termasuk juga
rival-rival dari sang penculik yang juga menghasratkan sang gadis untuk menjadi
istrinya. Disamping merupakan rahasia untuk para kekasih sang dara, penculikan
ini pun harus dirahasiakan dan jangan sampai bocor ke telinga orang tua sang
gadis. Kalau saja kemudian setelah mengetahui orang tuanya tidak setujui
anaknya untuk menikah, di sini orang tua baru boleh bertindak untuk menjodohkan
anak gadisnya dengan pilihan mereka. Keadaan ini yang disebut Pedait.
Meskipun
pada kenyatannya orang tua boleh untuk tidak bersetuju dengan calon
menantunya (yang dalam hal ini lelaki yang menculik anak gadisnya) tapi, untuk
basa-basi sekaligus menghormati perasaan orang tua sang lelaki, perasaan
tersebut sama sekali tak boleh ditunjukan pada saat acara midang. Maka dari
itu, demi menghindari penculikan oleh lelaki yang bukan merupakan calon menantu
yang dikehendaki, begitu mendengar selentingan kabar akan adanya penculikan,
maka biasanya sang gadis dilarikan ke tempat famili calon suami yang jauh dari
desa atau dasan si gadis atau dasan si calon suaminya.
Dan
karena penculikan anak gadis oleh lelaki yang akan menyuntingnya adalah
satu-satunya perbuatan penculikan yang diperbolehkan adat, maka tentu perbuatan
ini pun mempunyai aturan permainan yang telah di atur oleh adat. Keributan yang
terjadi karena penculikan sang gadis di luar ketentuan adat, kepada penculiknya
dikenakan sangsi sebagai berikut :
1.
Denda
Pati
Denda Pati adalah denda adat yang harus ditanggung oleh sang
penculik atau keluarga sang penculik apabila penculikan tersebut berhasil tapi
menimbulkan keributan dalam prosesnya.
2.
Ngurayang
Ngurayang adalah denda adat yang dikenakan pada penculik
gadis yang menimbulkan keributan karena penculikn tidak dengan persetujuan sang
gadis. Karena sang gadis tidak setuju dan sang penculik memaksa maka biasanya
penculikan ini gagal.
3.
Ngeberayang
Ngeberayang adalah denda adat yang harus dibayar oleh sang
penculik atau keluarganya dikarenakan proses penculikan terjadi kegagalan dan
terjadi keributan karena beberapa hal seperti penculikan digagalkan oleh rival
sang penculik, dan sebagainya.
4.
Ngabesaken
Ngabesaken adalah denda adat yang dikenakan kepada penculik
karena penculikan dilakukan pada siang hari yang pada akhirnya terjadi
keributan.
Denda
adat yang harus dibayar tersebut apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran
seperti yang telah dikemukakan di atas adalah dalam bentuk uang dengan nominal
tertentu dan telah diatur oleh adat. Selanjutnya uang denda yang dibayar oleh
penculik yang gagal itu akan diserahkan kepada kampung melalui ketua kerame
yang kemudian diteruskan kepada kepala kampung untuk kesejahteraan kampung.

Bilamana
seorang gadis berhasil diculik, maka pada malam itu juga dilanjutkan dengan
acara mangan merangkat, yaitu suatu upacara adat yang menyambut kedatangan si
gadis di rumah calon suaminya. Hal ini merupakan upacara peresmian masuknya di
gadis dalam keluarga calon suaminya. Dalam mangan merangkat ini adalah semacam
penyambutan dan perkenalan untuk sang gadis terhadap keluarga calon suaminya.
Acara mangan merangkat ini iawali dengan totok telok yaitu calon mempelai memecahkan
telur bersama-sama pada perangkat (sesajen) yang telah disediakan. Totok telok
adalah lambang kesanggupan calon mempelai untuk hidup dengan istrinya dalam
bahtera rumah tangga.
Baru
kemudian pada pagi harinya, keluarga calon suami sang gadis (dalam hal ini yang
telah menculiknya) akan mendatangi rumah orang tua sang gadis untuk
memberitahukan bahwa anak gadisnya dipersunting oleh anaknya. Peristiwa
datangnya keluarga sang lelaki ini disebut dengan Masejatik atau Nyelabar.
Tujuan utama dari Masejatik adalah media perundingan guna membicarakan
kelajutan upacara-upacara adat perkawinan serta segala sesuatu yang dibutuhkan
dalam perkawinan. Dalam hal ini yang pertama-tama harus diselesaikan adalah
acara akad nikah. Pada waktu akad nikah tersebut orang tua si gadis memberikan
kesaksian di hadapan penghulu desa dan pemuka-pemuka masyarakat serta para
tokoh adat lainnya. Dalam acara ini bilamana orang tua si gadis berhalangan, ia
dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya.
Dan
acara ini berpuncak pada adat perkawinan yang disebut dengan sorong doe, yakni
saat di mana rumah kediaman orang tua si gadis akan kedatangan rombongan dari
keluarga mempelai lelaki. Kedatangan rombongan sorong doe ini disebut nyongkol.
Acara inti dari sorong doe adalah tentang pengajuan dana yang diminta oleh
orang tua sang gadis untuk menyambut para penyongkol yang disebut dengan kepeng
tagih (uang tagihan). Uang tagih lainnya juga berupa kepeng pelengkak yaitu
uang tagih dari kakak laki-laki mempelai wanita yang belum menikah, sedangkan
kalau ada uang kakak permpuan perempuan mempelai wanita yang belum menikah
tidak ada uang tagihannya.
No comments:
Post a Comment